Tag : sistem

BI CATAT JUMLAH TRANSAKSI BI-FAST CAPAI 87 JUTA TRANSAKSI SENILAI Rp 339 TRILIUN

BI CATAT JUMLAH TRANSAKSI BI-FAST CAPAI 87 JUTA TRANSAKSI SENILAI Rp 339 TRILIUN

Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah transaksi BI-FAST hingga triwulan II 2022 telah mencapai 87 juta transaksi dengan nilai Rp339 triliun. "Angka tersebut jauh lebih tinggi dari jumlah transaksi pada triwulan I 2022 yang mencapai 41 juta dengan nilai Rp139 triliun," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 202 di Jakarta, Senin. Dengan demikian untuk keseluruhan tahun 2022, dirinya memproyeksikan volume transaksi BI-FAST akan mencapai 459 juta dengan nilai nominal Rp1.782 triliun. BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat yakni selama 24 jam dalam tujuh hari, yang merupakan salah satu bentuk penguatan sistem pembayaran di Tanah Air. Perry menegaskan pihaknya terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran guna meningkatkan efisiensi biaya, memudahkan transaksi keuangan dan aktivitas ekonomi masyarakat, serta akselerasi inklusi keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Hal ini juga dilakukan dengan berbagai upaya
BI akan Wajibkan Pegawai Money Changer Bersertifikasi

BI akan Wajibkan Pegawai Money Changer Bersertifikasi

Bank Indonesia akan mewajibkan lembaga di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, salah satunya lembaga kegiatan penukaran valuta asing (Kupva/money changer), untuk melakukan sertifikasi seluruh pegawainya. Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Selasa (7/11/2017), menjelaskan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) merupakan sektor ekonomi dengan kebutuhan standar keamanan yang tinggi sehingga tenaga di dalam sektor tersebut harus dipastikan memiliki standar profesionalitas. Kemudian, bidang setelmen transaksi tresuri, setelmen pembayaran transaksi pembiayaan perdagangan (trade finance) dan penukaran valuta asing, Artinya, karyawan bank atau bankir di bidang SPPUR juga akan diwajibkan bersertifikat. Kualifikasi untuk mendapatkan sertifikat itu sedang disusun BI dalam SKKNI dan KKNI. Bank Sentral menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun dua pedoman itu. "Arahnya akan sertifikasi supaya meningkatkan prinsip tata kelola dan praktik bisnis yang baik," ujar Sugeng. "Kompetensi ini untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang aman, lancar dan efisien, menciptakan SDM yang berkualitas baik dari bank maupun lembaga selain bank (LSB)," kata Sugeng dalam